Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut cara menghindari jebakan pinjaman online ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara menghindari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Untuk itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena bisa jadi merupakan pinjol ilegal.
Melalui akun Instagram @ojkindonesia menginformasikan tentang hal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
"Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk," tulisnya.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta
Baca juga: Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
Berikut tiga langkah agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek terlebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal
3. Jaga data pribadi
Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial
Selain itu, dapat juga mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online, dikutip dari ojk.go.id:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1- 4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK
Faktor Pendorong
Sementara itu, dikutip dari Instagram @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Pelaku pinjaman online ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website
- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri
2. Masyarakat atau Korban
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Tidak melakukan pengecekan legalitas
- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aplikasi Pinjaman Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.