Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap akhir SKD.

Setelah tahap SKD, nantinya akan berlanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan SKB ini.

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

BERITA TERKAIT

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Dilakukan Besok, Cek Apakah Lolos ke SKB atau Tidak Lewat sscasn.bkn.go.id

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa :

1. Psikotest

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas