Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap akhir SKD.
Setelah tahap SKD, nantinya akan berlanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan SKB ini.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Dilakukan Besok, Cek Apakah Lolos ke SKB atau Tidak Lewat sscasn.bkn.go.id
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa :
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan