Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade dan Jadwal SKB
Berikut adalah ketentuan nilai SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade dan jadwal SKB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 saat ini tengah memasuki tahap penentuan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Instansi.
Sementara hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap I akan diumumkan besok Jumat (29/10/2021).
Peserta yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan memasuki tahap Penjadwalan SKB.
Adapun pelaksanaan SKB Tahap I akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Baca juga: Daftar 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I pada 29-30 Oktober 2021
Ketentuan Nilai
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Jadwal CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara ataun BKN telah menginformasikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap.
Jadwal seleksi Tahap I dalam pengumuman tersebut hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Jadi, peserta harus memastikan instansi tempat mereka mendaftar menerima undangan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.