KPK Selisik Pembagian Fee dari Para Pengusaha ke Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
KPK menyelisik persentase pembagian fee dari pengusaha penggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kepada Bupati nonaktif Banjarnegara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik persentase pembagian fee dari pengusaha penggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kepada Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Hal itu dikuak tim penyidik lewat pemeriksaan lima saksi, yakni Wahyudiono (ajudan Bupati), Susmono Dwi Santoso (wiraswasta), Febriana Eriska Putri (Staf Keuangan PT Adi Wijaya), Prihono (Direktur CV Pilar Abadhi), dan Cion Pramundita (Sekretaris Kecamatan Kalibening).
Kelima saksi tersebut diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budhi Sarwono.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
"Arahan tersebut diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS," imbuhnya.
KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK Usut Campur Tangan Budhi Sarwono Atur Lelang Proyek di Banjarnegara
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Direktur Gayam Konstruksi dan HRD PT Sambas Wijaya
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.