Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Korban Tabrakan Bus Transjakarta Dapatkan Perawatan Unlimited Dari BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil penelusuran, total korban kecelakaan tersebut berjumlah 33 orang, 5 diantaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Editor: Content Writer
zoom-in Lima Korban Tabrakan Bus Transjakarta Dapatkan Perawatan Unlimited Dari BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan pengobatan dan perawatan kepada 5 pekerja yang menjadi korban tabrakan dua bus Transjakarta di daerah MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran, total korban kecelakaan tersebut berjumlah 33 orang, 5 diantaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Korban tersebut sekarang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, RS MMC dan RSUD Budi Asih.

Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, dirinya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Pertama-tama kami ucapkan turut prihatin atas insiden tersebut. Tim bergerak cepat melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan kepada korban, ada diantaranya mengalami kondisi patah tangan. Pihak rumah sakit telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kami pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kami juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," tutup Roswita. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas