Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng

Bansos PKH tahap 4 sudah dapat dicairkan di ATM atau e-waroeng, Segera buka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang Bansos PKH - Bansos PKH tahap 4 sudah dapat dicairkan di ATM atau e-waroeng, Segera buka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu di antara berbagai bantuan perlindungan sosial yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pencairan bansos PKH diberikan per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Bulan Oktober 2021 ini, bansos PKH sudah memasuki penyaluran tahap yang ke-4.

Bansos PKH disalurkan hanya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Mengutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas