Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Korupsi Perum Perindo, Tersangka IG Diduga Sempat Berupaya Melarikan Diri

IG diduga sempat mencoba melarikan diri lantaran tak merespons dan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersandung Kasus Korupsi Perum Perindo, Tersangka IG Diduga Sempat Berupaya Melarikan Diri
Tribunnews.com/Igman
Kejaksaan Agung RI menetapkan IG selaku pengusaha sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). 

Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.

Sebelum IG, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi Perum Perindo.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka. 

Dengan penetapan tersebut, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.

Adapun ketiga tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/10/2021).

Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan  Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni 
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas