Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Penerima BSU akan diperluas. Simak cara cek BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Cek BLT subsidi gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id. Penerima BSU ditambah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.

Penerima BSU senilai Rp 1 juta dapat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan penerima BSU akan ditambah.

Dikutip dari ekon.go.id, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online

Baca juga: Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?

Detail perluasan cakupan wilayah tersebut mempersyaratkan beberapa hal berikut:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

BERITA TERKAIT

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.

Panduan Cek Penerima BSU

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas