Disebut dalam BAP Edi Sumantri, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul
(KPK) memastikan akan mendalami dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus pengadaan tanah di munjul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Dalam dakwaan disebutkan Yoory pernah mengajukan usulan PMD untuk APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,803 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Namun pencairan untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PMD hanyalah Rp800 miliar yaitu pada 10 Desember 2019 sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 sebesar Rp450 miliar.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri
Edi dalam kesaksiannya juga mengakui bahwa Yoory pernah datang ke kantornya bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian pada pertengahan 2020.
"Setahu saya di pertengahan 2020 Pak Yoory bersama Tommy ke ruangan saya, pertama Yoory silaturahmi, saat itu Pak Tommy menyampaikan mohon dibantu ada berkas yang sedang proses di Dinas SDA (Sumber Daya Air)," beber Edi.
Edi awalnya tidak mengetahui siapa Tommy yang dibawa Yoory.
"Saya tidak tahu siapa Tommy, saya tidak pernah tanya Tommy siapa, hanya tahu teman Pak Yoory yang minta bantu karena ada berkas di Dinas SDA yang belum selesai, jadi sebagai teman Pak Yoory," imbuh Edi.
Edi mengklaim ia tidak pernah menerima tamu di luar instansi.
"Kalau Pak Yoory jelas direktur BUMD. Karena itu, pada saat datang minta permohonan untuk berkas di SDA sedang proses, saya sampaikan tidak perlu ke saya. Kalau ada permohonan silakan berkas ke mana titipkan ke Pak Yoory, nanti saya lihat, dikoordinasikan dinas SDA untuk menanyakan apakah proses ini bisa lanjut atau tidak dan sepenuhnya kewenangan ada di pihak SDA," kata Edi.
Setelah pertemuan itu, Edi juga menyebut Tommy pernah menghubunginya lewat WhatsApp (WA).
Baca juga: KPK Dakwa 2 Bos Adonara Propertindo dan Rudy Hartono Rugikan Negara Rp152 M di Kasus Munjul
"Beliau kirim WhatsApp ke saya, karena saat datang saya tidak mau ketemu jadi kalau ada mau bantu silakan berkasnya titip ke Pak Yoory saja," jelas Edi.
Selanjutnya Tommy pun membalas WhatsApp Edi tersebut.
"Isi WA-nya seingat saya 'sesuai arahan bapak berkas sudah saya titipkan Pak Yoory dan terlampir ada dua SPM sumber dinas SDA mohon bantu dicairkan'," ungkap Edi.
Edi menyebut bahwa pencairan tersebut terkait dengan pembebasan tanah di Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta.
"Apakah memang bisa pihak swasta yang melakukan ini bertemu langsung dengan bapak?" tanya Jaksa Takdir.
"Makanya saya bilang tadi saya sesungguhnya menerima pihak swasta, karena kebetulan yang bersangkutan diantar oleh Pak Yoory. Selain itu yang datang ke saya eksekutif atau legislatif, ya mereka minta proses pencairan, sepanjang proses administrasi benar kita cairkan," jawab Edi.