Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan
Anda telah lolos seleksi PPPK tahap 1? Berikut gaji, tunjangan, dan cuti yang akan didapatkan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja
Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?
Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?
Baca juga: CPNS 2021: Update Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB
Baca juga: DAFTAR 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:
Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900