Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Anda telah lolos seleksi PPPK tahap 1? Berikut gaji, tunjangan, dan cuti yang akan didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.

Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja

Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Berita Rekomendasi

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: CPNS 2021: Update Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB

Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK
Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: DAFTAR 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas