Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Teroris, dan Narkoba

Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Teroris, dan Narkoba
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman MA, Jumat (29/10/2021).

Judicial review (JR) ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Putusan JR MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. 

Baca juga: KPK Ingin Beri Rekomendasi Remisi ke Koruptor dengan Syarat Justice Collaborator

Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah. 

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. 

Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis menimbang, sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. 

Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas