Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK: Para Sarjana Kehutanan Segera Gabung PII

Siti Nurbaya mengajak para sarjana kehutanan di Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri LHK: Para Sarjana Kehutanan Segera Gabung PII
dok KLHK
Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi PII Teknik Kehutanan, Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengajak para sarjana kehutanan di Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) guna melegalkan praktik kerja keinsinyurannya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi PII Teknik Kehutanan, Kamis (28/10/2021).

"Para sarjana khususnya dalam rumpun bidang kehutanan untuk segera bergabung dalam organisasi PII, sebagai bagian dari kewajiban seorang insinyur dalam melakukan praktik keinsinyuran seperti yang telah diatur dalam undang-undang No 11 tahun 2014 Tentang Keinsinyuran," ujar Siti Nurbaya.

Siti pun mengungkap peran penting insinyur Indonesia khususnya bidang kehutanan dalam mempercepat tumbuh kembangnya negara.

Peran tersebut salah satunya dengan mengembangkan instrumen dan teknologi yang menjadi tugas para insinyur.

Baca juga: KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

"Untuk mendukung kemajuan bangsa Indonesia, saya serukan pentingnya profesionalitas anak bangsa atas dasar ketuhanan, kemandirian bangsa, dan yang paling penting terciptanya kultur insinyur Indonesia yang profesional," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Para insinyur Indonesia khususnya bidang kehutanan disebutnya memiliki tugas perjuangan yang mulia, yaitu menjaga hutan atau sumber daya alam.

Perjuangan ini sama artinya dengan perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara.

"Karena itu upaya pelembagaan profesi insinyur hayati khususnya insinyur kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh," ujarnya.

Baca juga: KLHK Optimistis 7 Tahun Mendatang Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs

Apalagi sebagai salah satu negara pemilik hutan terluas di dunia bersama Kongo dan Brazil, tantangan sektor kehutanan menjadi sangat kompleks.

Tantangan terbesar Indonesia untuk mempertahankan tutupan hutan antara adalah bahaya karhutla, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan tata kelola gambut.

Untuk itu keberadaan insinyur-insinyur kehutanan Indonesia yang teruji secara komprehensif menjadi penting.

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Umum PII Heru Dewanto menyatakan jika saat ini secara peraturan semua Sarjana Teknik wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP).

Hal ini sesuai yang diatur dalam UU No 11 tahun 2014.

"Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan," ujarnya.

Namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional disebutnya memberikan keuntungan karena berpeluang untuk menjadikan insinyur Indonesia setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia ke depannya.

Selain itu, sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur, sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.

Pada kesempatan ini juga ditandatangani beberapa kesepakatan dukungan antara Universitas-universitas Indonesia dengan BP2SDM KLHK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas