Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya

Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas