Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Ungkap Faktor yang Pengaruhi Lamanya Hasil Tes PCR, Ini Proses yang Harus Dilalui

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, memberi penjelasan terkait tes polymerase chain reaction (PCR) yang membutuhkan waktu lama.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Satgas Covid-19 Ungkap Faktor yang Pengaruhi Lamanya Hasil Tes PCR, Ini Proses yang Harus Dilalui
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, memberi penjelasan terkait tes polymerase chain reaction (PCR) yang membutuhkan waktu lama. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, memberi penjelasan terkait tes polymerase chain reaction (PCR) yang membutuhkan waktu lama.

Ia menyampaikan, terdapat proses yang cukup panjang dalam suatu hasil tes PCR.

Mengacu surat edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 beserta Addendumnya, keluarnya hasil tes dalam waktu 1x24 jam.

"Hal ini diakibatkan karena prosesnya yang cukup panjang, dari mulai pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, sampai tahapan ekstraksi, dan perbanyakan materi genetik untuk dapat mengetahui CT Valuenya," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (28/10/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Perjalanan, Anggota DPR: Meski Harganya Diturunkan Tetap Memberatkan Rakyat 

Baca juga: Turun Jadi 275 Ribu, Laboratorium Harus Keluarkan Hasil Tes PCR 1×24 Jam

Ada faktor yang memengaruhi durasi keluarnya hasil diagnostik, seperti proses pengambilan sampel, maupun antrian orang yang di tes.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat," imbuh Wiku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) (Istimewa)

Dengan demikian, masyarakat dimohon dapat mematuhi aturan mobilitas ini.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kepada laboratorium diagnostik Covid-19, agar dapat mendukung kegiatan masyarakat.

Wiku berpesan agar mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas.

Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Maksimal Rp 300 Ribu, Masyarakat Diminta Ikut Pantau Prakteknya di Lapangan

Baca juga: Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Ia menambahkan, aturan mobilitas yang ditetapkan adalah bentuk upaya pemerintah agar masyarakat tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar tiga jam.

Layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar tiga jam ini diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat berangkat di tanggal yang sama dengan tes.

Baca juga: Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bersifat Dinamis

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021).
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes, dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas