Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperluas ke 1,6 Juta Penerima, Ini Syarat & Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, Cek di kemnaker.go.id

Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta secara online, lengkap beserta syarat dan kriteria penerimanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Diperluas ke 1,6 Juta Penerima, Ini Syarat & Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, Cek di kemnaker.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di kemnaker.go.id, berikut syarat dan kriteria penerimanya. 

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

Berita Rekomendasi

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas