Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021

Inilah jadwal terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Kamis (28/10/2021), tahap II dibuka mulai 1 November 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Simak jadwal terbaru PPPK Guru 2021 berikut ini, tahap II dibuka Senin (1/11/2021). 

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021.

Baca juga: Lolos Seleksi PPPK Guru? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Kesempatan bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap I, bisa ikut Tahap II 

Peserta CASN PPPK Guru 2021 yang tidak lolos PPPK Guru Tahap I dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Tahap II.

Mereka diperbolehkan tidak mengikuti tes atau menggunakan nilai tes Seleksi Kompetensi I, namun harus tetap mendaftarkan diri dalam tahap II.

Selain itu, terdapat ketentuan lain bagi Peserta Seleksi PPPK Formasi II Guru 2021 menurut laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini ketentuannya:

1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;

Berita Rekomendasi

2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pemda Fasilitasi Pelatihan untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Syarat dan Ketentuan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 menurut Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021

1. Peserta wajib melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

2. Peserta wajib melaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas