Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021
Inilah jadwal terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Kamis (28/10/2021), tahap II dibuka mulai 1 November 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyampaikan jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2021.
Jadwal terbaru PPPK Guru 2021 dipublikasikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kemdikbudristek menyampaikan jadwal tersebut melalui Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Dalam jadwal terbaru, disebutkan pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada Jumat (29/10/2021), sedangkan tanggal pengumuman dan pemilihan formasi seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021 yaitu tanggal 1 hingga 4 November 2021.
Adanya jadwal terbaru otomatis menggantikan jadwal yang sebelumnya dalam surat Pengumuman nomor: 5663/B/GT.01.00/2021 tentang penyampaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Selengkapnya, berikut ini jadwal terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS & PPPK Nonguru 2021, Ini Instansi yang Umumkan Hasil SKD pada Tahap 1
Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021
- Pengumuman hasil sanggah I: 29 Oktober 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 1 - 4 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi II: 8 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi II: 8 - 9 November 2021
- Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi II: 10 - 13 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19 - 21 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK Guru? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan
Kesempatan bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap I, bisa ikut Tahap II
Peserta CASN PPPK Guru 2021 yang tidak lolos PPPK Guru Tahap I dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Tahap II.
Mereka diperbolehkan tidak mengikuti tes atau menggunakan nilai tes Seleksi Kompetensi I, namun harus tetap mendaftarkan diri dalam tahap II.
Selain itu, terdapat ketentuan lain bagi Peserta Seleksi PPPK Formasi II Guru 2021 menurut laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut ini ketentuannya:
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pemda Fasilitasi Pelatihan untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Syarat dan Ketentuan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 menurut Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021
1. Peserta wajib melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
2. Peserta wajib melaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
4. Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
5. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
6. Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.
7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;
8. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Alur Seleksi PPPK Guru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.