Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Link Pengumuman SKD CPNS 2021 Dibuka? Simak Ketentuan Peserta SKB di Sini!

Berikut ini penjelasan di sscasn.bkn.go.id kapan pengumuman SKD CPNS 2021, kategori peserta SKD yang dapat lanjut SKB, dan passing grade SKD CPNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Link Pengumuman SKD CPNS 2021 Dibuka? Simak Ketentuan Peserta SKB di Sini!
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Tampilan Menu Hasil SKD CPNS di situs sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 untuk Tahap I, kategori peserta SKD yang dapat lanjut SKB, dan passing grade SKD CPNS 2021.

Peserta SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahap I masih menunggu pengumuman kelolosan yang akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Sesuai jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan dilaksanakan pada 29 hingga 30 Oktober 2021.

Namun, peserta belum dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS maupun seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di laman sscasn.bkn.go.id pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Baca juga: Daftar Instansi Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I, Ada 164 Instansi yang Hadir

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ada 164 Instansi, Cek Namamu dengan Cara Ini

Terdapat keterangan "Maaf laman ini belum dibuka" pada laman cek hasil SKD CPNS maupun seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Dalam laman sscasn.bkn.go.id, tepatnya pada alamat URL terdapat keterangan https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Hal ini bisa diartikan BKN akan segera membuka akses laman tersebut sesuai tanggal pengumuman.

Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Layanan Informasi;

3. Pilih Hasil SKD CPNS;

4. Peserta dapat melihat hasil SKD CPNS pada layar.

Peserta dinyatakan lolos nilai memenuhi nilai SKD mereka sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.

Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.

Ada tiga syarat, yaitu:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas