Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Guru 2021: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II

PPPK Guru 2021: Berikut update jadwal terbaru terkait pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Guru 2021: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II. 

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 19 s.d. 21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 21 s.d. 27 November 2021

Selain itu, pada Frequently Ask Questions Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis oleh KemenPANRB, berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan:

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap II

Adapun ketentuan bagi peserta untuk bisa mengikuti seleksi tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

BERITA REKOMENDASI

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Untuk pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas