Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Apa Tahapan Selanjutnya?

Peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya? Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Setelah Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Apa Tahapan Selanjutnya?
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Nonguru pada 29 Oktober 2021.

Namun ada pula instansi yang belum mengumumkan karena masih dalam proses rekonsiliasi nilai ujian.

Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.

Instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK ini adalah instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pembagian jadwal seleksi PPPK Nonguru menjadi dua tahap ini sama halnya yang terjadi pada pelaksanaan seleksi CPNS.

Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Disebutkan, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, untuk tahap kedua disampaikan pada 13-14 November 2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru, Pelaksanaan SKB hingga Penetapan NIP, Cek di Sini

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021

Lantas bagi peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya?

Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi CPNS berbeda dengan PPPK, baik nonguru maupun PPPK guru.

Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan untuk PPPK Nonguru dan guru, setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.

Namun untuk PPPK guru, peserta diberi kesempatan mengikuti seleksi kompetensi sebanyak tiga kali.

Sedangkan untuk PPPK Nonguru hanya ada satu kali kesempatan mengikuti seleksi kompetensi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas