Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online
Pengertian NPWP, syarat, dan cara membuat NPWP secara offline maupun online. NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan DJP
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
![Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mendapatkan-npwp-elektronik.jpg)
Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu :
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Wajib Pajak Pribadi
Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara membuat NPWP secara Offline :
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak