Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Pengertian NPWP, syarat, dan cara membuat NPWP secara offline maupun online. NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan DJP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online
Instagram @ditjenpajakri
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Bisa Dikirim via Email, selengkapnya dalam artikel ini 

Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu :

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.

- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Rekomendasi Untuk Anda

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Wajib Pajak Pribadi

Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara membuat NPWP secara Offline :

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi serta melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas