Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada Senin (01/11/2021).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Syarat dan Alurnya
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan syarat dan alurnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan syarat dan alurnya di dalam artikel ini.

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada Senin (01/11/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Para peserta yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Selain itu, para peserta dapat mengecek jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Mulai Dibuka pada 1 November 2021

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

1. Pengumuman hasil sanggah I : 29 Oktober 2021

Berita Rekomendasi

2. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 1-4 November 2021

3. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 8 November 2021

4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 8-9 November 2021

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 10-13 November 2021

6. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 18 November 2021


7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 19-21 November 2021

8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 21-27 November 2021

Lalu apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap Tahap II?

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolahdasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuanpendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikantersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuaisertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut seleksi alur seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Lalu, apa saja materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi?

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:

Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.

4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas