Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan: Kami Khawatir Kepercayaan Publik Terhadap KPK Akan Turun

Novel Baswedan mengatakan ia dan rekan-rekannya yang telah diberhentikan Pimpinan KPK mengkhawatirkan kepercayaan publik terhadap KPK akan turun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan: Kami Khawatir Kepercayaan Publik Terhadap KPK Akan Turun
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengkhawatirkan kepercayaan publik terhadap KPK akan turun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengkhawatirkan kepercayaan publik terhadap KPK akan turun.

Hal itu, kata dia, karena sejumlah hal di antaranya upaya penyingkiran diri dan rekan-rekannya oleh oknum Pimpinan KPK melalui tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, ilegal, dan melanggar HAM.

Selain itu, kata dia, upaya penanganan kasus-kasus korupsi besar antara lain korupsi Bansos dan korupsi yang melibatkan anggota DPR faktanya tidak menjadi lebih baik belakangan ini.

Kemudian, kata dia, ia dan rekan-rekannya merasa prihatin ketika Pimpinan KPK sekarang justru menghilangkan nilai-nilai yang sudah dibangun Pimpinan KPK terdahulu.

"Kami khawatir, atau saya khawatir upaya memberanras korupsi ini apabila dilakukan dengan cara-cara yang tadi saya katakan tadi di depan, bermasalah dengan suatu hal yang luar biasa, membuat kepercayaan publik menjadi turun," kata Novel di kanal Youtube Novel Baswedan dikutip, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Novel Baswedan: Penanganan Kasus yang Dilakukan KPK Tidak Menjadi Lebih Baik

Menurut Novel, turunnya kepercayaan publik terhadap KPK akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Berita Rekomendasi

Hal itu karena, kata dia, pemberantasan korupsi adalah kepentingan yang mendasar.

"Ini merugikan kita semua, merugikan kepentingan bangsa dan negara. Karena memberantas korupsi itu kepentingan yang mendasar," kata Novel.

Tempuh jalur PTUN

Novel Baswedan dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka yang dikeluarkan pimpinan KPK.

Novel mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang bisa ia dan rekan-rekannya tempuh atas perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan pejabat kepada mereka sebagai masyarakat.

Novel menjelaskan sejumlah upaya yang telah ia dan rekan-rekannya tempuh terkait keputusan pimpinan KPK tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas