Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tanda Lolos ke SKB

Berikut ini arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tanda Lolos ke SKB
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama diumumkan mulai Jumat (29/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 disampaikan di laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pengumuman juga dapat diakses di laman masing-masing instansi.

Dalam pengumuman tahap pertama ini, terdapat 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Sumbar 2021, Peserta Lolos Bertanda P/L, Cek Namamu di Sini

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB. 

Berita Rekomendasi

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan. 

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas