Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH Bulan November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Bansos PKH tahap 4 untuk bulan November 2021 dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH Bulan November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bansos PKH tahap 4 untuk bulan November 2021 dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak panduan lengkapnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan mengecek penerima bantuan PKH tahap ke-4 periode bulan November 2021 secara online.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu di antara berbagai program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bantuan sosial PKH dapat dicairkan per triwulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan pada bulan November 2021 ini merupakan pencairan PKH tahap yang ke-4.

Bantuan PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas! Berikut Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU

Bansos PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Berita Rekomendasi

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.

Masyarakat hanya cukup menyiapkan KTP untuk login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online, BSU Ditambah ke 1,6 Juta Penerima

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas