Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Disertai Ketentuan dan Materi yang Diujikan

Berikut update jadwal seleksi kompetensi PPPK guru tahap II, disertai ketentuan dan materi yang diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Disertai Ketentuan dan Materi yang Diujikan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, serta ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.

Pengumuman jadwal terbaru tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Update Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pemilihan formasi telah dijadwalkan pada 1-4 November 2021 mendatang, namun terdapat sedikit penundaan.

Informasi terbaru dari Nunuk Suryani selaku Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa jadwal pemilihan formasi seleksi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://guru.pppk.kemdikbud.go.id/.

Namun, sebelum mendapat pengumuman lanjutan mengenai jadwal pemilihan fomasi PPPK Guru 2021, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II.

BERITA TERKAIT

Selain itu, terdapat beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi tersebut.

Lalu, apa saja ketentuan dan materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Tahap II?

Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Berpedoman pada Frequently Ask Questions (FAQ)Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis KemenPANRB, terdapat beberapa ketentuan serta materi yang akan diujikan dalam seleksi Kompetensi Tahap II dan III, yaitu:

Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar

Materi yang akan diujikan

Adapun beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial;

3. Kompetensi Sosial Kultural;

4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021

Pada Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi tahap II PPPK Guru: 

1. Pengumuman hasil sanggah I

- 29 Oktober 2021

2. Pengumuman dan pemilihan formasi II

- 1 s.d. 4 November 2021

3. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II

- 8 November 2021

4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

- 8 s.d. 9 November 2021

5. Pelaksanaan seleksi kompetensi II

- 10 s.d. 13 November 2021

6. Pengumuman hasil seleksi kompetensi II

- 18 November 2021

7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)

- 19 s.d. 21 November 2021

8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)

- 21 s.d. 27 November 2021

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS & PPPK Nonguru 2021, Ini Instansi yang Umumkan Hasil SKD pada Tahap 1

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas