Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Ini Alasannya
Penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pemda Fasilitasi Pelatihan untuk Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut ini alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:
1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I bisa mengikuti Seleksi Kompetensi II.
2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi II dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi II.
5. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi II.
7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi II.
8. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.