KPK Ultimatum Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja Agar Bersikap Kooperatif
Franky Widjaja telah diagendakan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja agar bersikap kooperatif.
Pasalnya, Franky Widjaja telah diagendakan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (28/10/2021).
Namun, kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Franky Widjaja meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Tim penyidik KPK, Kamis (28/10/2021) telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra, Bupati nonaktif Kuansing) dkk, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulia Agrolestari)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.