Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan dan syarat bagi pelaku perjalanan udara di dalam negeri (domestik).
Kini, masyarakat tidak diharuskan menggunakan tes PCR sebagai syarat naik pesawat untuk Jawa-Bali.
Seseorang juga boleh melampirkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM pada konferensi pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. "
"Tetapi cukup menggunakan tes antigen," ucap Muhadjir, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Aturan lebih lanjut soal syarat perjalanan udara juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, disebutkan wajib tes PCR masih berlaku bagi penumpang pesawat Jawa-Bali yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Dalam melakukan perjalanan udara, masyarakat juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
SE tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai pemerintah kembali mengevaluasi PPKM.
Berikut aturan baru perjalanan pesawat dalam negeri untuk Jawa-Bali dan non Jawa-Bali, dikutip dari SE Satgas Covid.
Pelaku perjalanan terbang jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali
- Wajib menunjukkan syarat kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib menunjukkan syarat kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan terbang jarak jauh antarkabupaten atau antarkota luar wilayah Jawa dan Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam;
- Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Patuhi Protokol Kesehatan
Selain membawa beberapa syarat perjalanan, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:
- Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam.
Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat terjadwal dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.