Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Warta Kota/Nur Ichsan
Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021).

Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga: Pimpin Ratas, Wapres Maruf Minta Ada Mitigasi Risiko Penerapan PPKM

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dalam artikel mengulas tentang adanya aturan baru naik pesawat, kini boleh pakai tes Antigen.(ist)

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.

BERITA TERKAIT

Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.

Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.

Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.

Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.

Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas