KPK Duga Pengajuan Izin Usaha Sawit PT AA Difasilitasi Bupati Kuansing Andi Putra
(KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (1/11/2021).
Adapun identitas 10 saksi yakni, Agus Mandar , Pj Sekda Kuantan Singingi; Irwan Nazif, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuantan Singingi; Paino Harianto, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari; Rudy Ngadiman alias Koko, Staf PT Adimulia Agrolestari; Fahmi Zulfadli, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari.
Kemudian Yuhartaty, Staf PT Adimulia Agrolestari; Riana Iskandar, Staf PT Adimulia Agrolestari; Syahlevi, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari; Indrie Kartika Dewi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Joharnalis sopir.
10 saksi tersebut diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra (AP), Bupati nonaktif Kuansing.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, Ali menyebutkan, tim penyidik juga mendalami mengenai posisi Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.