KPK Telusuri Aktivitas Keuangan PT Selaras Simpati Nusantara di Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
KPK menduga ada perintah dari tersangka Suhandy selaku Direktur PT SSN untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada Dodi Reza Alex
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan delapan staf PT Selaras Simpati Nusantara di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (1/11/2021).
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Bupati nonaktif Musi Banyuasin.
Adapun nama delapan staf PT SSN yaitu, Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, KPK menduga ada perintah dari tersangka Suhandy selaku Direktur PT SSN untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui tersangka Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: KPK Dalami Perintah Khusus Dodi Reza Alex Noerdin Tarik Fee Dari Tiap Proyek di Musi Banyuasin
"Sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.