Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana

Tanggapan pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait dengan aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan yang terus berubah-ubah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES RT-PCR - Tanggapan pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait dengan aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan yang terus berubah-ubah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah soal wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam 2 minggu terakhir.

Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Berita Rekomendasi

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo

Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.

Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."

"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.

Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Pimpin Ratas, Wapres Maruf Minta Ada Mitigasi Risiko Penerapan PPKM

Abhraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.

Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.

Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.

"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.

"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.

Baca juga: Bisnis Tes PCR Semakin Menjamur, Kemenkes: Izin Operasionalnya dari Pemda

Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.

Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.

"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."

"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas