Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Tanggapan pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait dengan aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan yang terus berubah-ubah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah soal wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam 2 minggu terakhir.
Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.
Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.
Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.
Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.
Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.
"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen
Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.
Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.
Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.
Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.
Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.