Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Tanggapan pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait dengan aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan yang terus berubah-ubah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."
"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.
Baca juga: Pimpin Ratas, Wapres Maruf Minta Ada Mitigasi Risiko Penerapan PPKM
Abhraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.
Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.
Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.
"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.
"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.
Baca juga: Bisnis Tes PCR Semakin Menjamur, Kemenkes: Izin Operasionalnya dari Pemda
Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.
Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.
"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."
"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)