Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT PENERBANGAN TERBARU, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Tahapan Proses Penerbangan

Pemerintah kembali keluarkan aturan dan syarat penerbangan terbaru selama masa PPKM. Ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat proses penerbangan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SYARAT PENERBANGAN TERBARU, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Tahapan Proses Penerbangan
Pixabay.com/Steve001
Ilustrasi penerbangan - Pemerintah kembali keluarkan aturan dan syarat penerbangan terbaru selama masa PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan paling baru untuk akomodasi penerbangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi udara (pesawat) dalam negeri pada masa PPKM melalui Addendum Kedua Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2021.

Dikutip dari Addendum Kedua SE Kasatgas Nomor 21 Tahun 2021, terbatasnya layanan PCR di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, mendorong pemerintah melakukan pengubahan terhadap Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama masa pandemi.

Perubahan aturan dilakukan karena adanya pertimbangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana

Maka berikut Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan Selama PPKM 2021:

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Penumpang juga diminta menunjukkan hasil tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau bisa juga dengan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Informasi perubahan syarat penerbangan tersebut juga disampaikan dalam Konferensi Pers yang membahas Update Rapat Rutin Tentang Penanangan COVID-19 di Indonesia pada Senin (1/11/2021).

"Untuk perjalanan akan ada perjalanan, untuk perjalanan udara di Jawa dan bali tidak lagi harus menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan di luar jawa non bali, sesuai dengan usulan Mendagri" ungkap Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang membahas Update Rapat Rutin Tentang Penanangan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam setiap tahapan proses penerbangan:

Pre Flight (Sebelum masuk pesawat):

- Tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.

- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan):

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas