Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR

Perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 baik melalui RT-PCR atau antigen. 

Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan angkutan penyeberangan:

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Pelaku Perjalanan Jarak Jauh menggunakan Moda Transportasi Darat dan Angkutan Penyeberangan Daerah di Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

Berita Rekomendasi

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas