Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh terbaru berlaku efektif pada 31 Oktober 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh terbaru berlaku efektif pada 31 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat perjalanan kereta api jarak jauh terbaru berlaku efektif pada 31 Oktober 2021.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121 pada Senin(1/11/2021).

"Perubahan Masa Berlaku Hasil Skrining dengan RT-PCR Menjadi 3×24 Jam⁣," tulisnya.

Artinya calon penumpang KA jarak jauh dapat melakukan tes PCR pada H-3 keberangkatan.

Selain itu penumpang KA antarkota masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Berita Rekomendasi

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah dalam Wilayah Pulau Jawa

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama

Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas