Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita AS yang Bantu Pembunuhan 'Koper' pada 2014 di Bali Dideportasi setelah Dibebaskan

Seorang wanita Amerika Serikat, Heather Mack, yang membantu pembunuhan di Bali dideportasi oleh imigrasi setelah dibebaskan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wanita AS yang Bantu Pembunuhan 'Koper' pada 2014 di Bali Dideportasi setelah Dibebaskan
AFP/SONNY TUMBELAKA
Heather Mack warga negara Amerika Serikat dikawal oleh petugas Imigrasi ke rumah detensi imigrasi di Jimbaran, di pulau resor Bali pada 29 Oktober 2021. Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Amerika Serikat, Heather Mack, yang membantu pembunuhan 'koper' pada 2014, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali.

Usai pembebasannya, pejabat imigrasi, I Putu Surya Dharma, mengatakan Mack sekarang sedang dideportasi, sesuai hukum Indonesia.

"Dia menjalani hukumannya dan izinnya kedaluwarsa," kata Surya Dharma, dikutip dari Channel News Asia.

Surya Dharma menambahkan, Mack akan berangkat pada Selasa (2/11/2021) malam dan akan tiba di Bandara Internasional O'Hare Chicago.

Untuk diketahui, Mack ditangkap pada 2014 dalam kasus yang menarik perhatian global karena sifatnya yang mengerikan.

Baca juga: Heather Mack Dibebaskan dari Penjara Bali Setelah Jalani Hukuman Karena Turut Serta Membunuh Ibunya

Mack terbukti membantu pacarnya, Tommy Schaefer, membunuh ibunya Sheila von Wiese dan memasukkan jenazah sang ibu ke dalam koper di Bali.

Schaefer pada 2015 dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena membantu sang kekasih.

Pekan lalu, Mack dibebaskan dari penjara setelah diberi remisi selama 34 bulan karena berperilaku baik, menurut kepala narapidana wanita di Lapas Kerobokan, Lili.

Mack telah melahirkan bayi sebelum dia dihukum.

Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan anak itu akan kembali bersamanya ke Chicago.

Ditanya tentang rincian lain dari deportasi kliennya, pengacara itu tidak bisa menjawab karena belum bertemu dengan Mack.

"Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Setelah saya bertemu dengan Heather sebelum dia dideportasi, saya akan bisa menjawabnya," kata Benyamin Seran.

Baca juga: Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Mayat WNA dalam Koper

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas