Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Hasil Tes RT-PCR Dihilangkan
Berikut adalah aturan terbaru untuk menaiki kereta api jarak jauh untuk November 2012 di mana syarat hasil tes RT-PCR dihilangkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
5. Pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua;
6. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun;
7. Dalam ha surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikai Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid