Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu
Warta Kota/Nur Ichsan
Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif tertinggi tes antigen Covid-19 di Bandara Angkasa Pura II.

Secara umum, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnostic Tes Antigen) atau tes antigen yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Standar tarif pemeriksaan tes antigen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen.

Baca juga: Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes atigen termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

1. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

2. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Berita Rekomendasi

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan RDT-Ag atau tes antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tarif tes antigen di Bandara Angkasa Pura II

Sementara itu tarif rapid test Antigen di Bandara Angkasa Pura II juga mengalami penurunan sejak September 2021.

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen untuk skrining Covid-19.

Tarif tes antigen yang semula Rp 99.000 turun menjadi Rp 85.000.

Dikutip dari angkasapura2.co.id, penurunan tarif tersebut berlaku sejak 2 September 2021, di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Kemudian, penurunan tarif di bandara lainnya berlaku mulai 4 September 2021 yakni di bandara berikut ini:

- Bandara Kualanamu (Medan);

- Bandara Supadio (Pontianak);

- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang);

- Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh);

- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang);

- Bandara Sultan Thaha (Jambi);

- Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang);

- Bandara Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka);

- Bandara Banyuwangi (Banyuwangi);

- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya);

- Bandara Radin Inten II (Lampung);

- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan);

- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu);

- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.
Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sudah sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp 99.000 di Jawa - Bali, dan Rp 109.000 di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp 85.000," kata Yado dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam) sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

"Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19," kata Yado.

Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari digitalisasi layanan dapat dijangkau calon penumpang pesawat dengan pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) melalui aplikasi travelin untuk memilih jadwal dan lokasi tes.

Lokasi tes dapat dilakukan di beberapa kemungkinan titik lokasi antara di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2.

Aplikasi travelin sendiri dapat diunduh di iOS dan Android.

Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Meski layanan tes Covid-19 tersedia di Bandara AP II, Yado mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.

Hal ini bertujuan agar calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatannya ketika tiba di bandara.

Pada informasi sebelumnya disebutkan jika penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali.

Namun, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada kebijakan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, terdapat penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.

Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berbunyi demikian: "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1".

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel/Berita lainnya terkait Antigen dan Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas