Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang

Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 telah ditetapkan menjadi Rp 85 ribu.

Tarif tersebut sudah berlaku sejak 2 September 2021.

Mengutip angkasapura2.co.id, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali."

"AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000." ujar Yado.

Baca juga: Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api

Tarif tersebut berlaku di:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Berita Rekomendasi

2. Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak).

3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

4. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

5. Sultan Thaha (Jambi).

6. Depati Amir (Pangkal Pinang).

7. Silangit (Tapanuli Utara).

8. Kertajati (Majalengka).

9. Banyuwangi (Banyuwangi).

10. Tjilik Riwut (Palangkaraya).

11. Radin Inten II (Lampung).

12. H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

13. Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

14. Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Sementara itu, penumpang transportasi udara harus memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berbunyi:

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas