Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 telah ditetapkan menjadi Rp 85 ribu.
Tarif tersebut sudah berlaku sejak 2 September 2021.
Mengutip angkasapura2.co.id, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.
"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali."
"AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000." ujar Yado.
Baca juga: Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api
Tarif tersebut berlaku di:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
2. Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak).
3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).
4. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
5. Sultan Thaha (Jambi).
6. Depati Amir (Pangkal Pinang).
7. Silangit (Tapanuli Utara).
8. Kertajati (Majalengka).