Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang

Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 telah ditetapkan menjadi Rp 85 ribu.

Tarif tersebut sudah berlaku sejak 2 September 2021.

Mengutip angkasapura2.co.id, VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali."

"AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000." ujar Yado.

Baca juga: Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api

Tarif tersebut berlaku di:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Berita Rekomendasi

2. Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak).

3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

4. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

5. Sultan Thaha (Jambi).

6. Depati Amir (Pangkal Pinang).

7. Silangit (Tapanuli Utara).

8. Kertajati (Majalengka).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas