Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
9. Banyuwangi (Banyuwangi).
10. Tjilik Riwut (Palangkaraya).
11. Radin Inten II (Lampung).
12. H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
13. Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
14. Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).
Sementara itu, penumpang transportasi udara harus memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berbunyi:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
(Tribunnews.com/Widya)