KPI Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pihak MS Terkait Pemberian Surat Penertiban
Miskomunikasi yang dimaksud Umri yakni berkaitan dengan surat penertiban yang diserahkan pihaknya kepada MS atas status nonaktif yang diberikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Umri menilai telah terjadi miskomunikasi antara KPI dengan pihak Kuasa Hukum terduga korban pelecehan seksual MS.
Miskomunikasi yang dimaksud Umri yakni berkaitan dengan surat penertiban yang diserahkan pihaknya kepada MS atas status nonaktif yang diberikan.
"Dalam surat itu kalau bacanya seperti apa serem banget. Ini miskomunikasi aja di level ininya," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Umri menjelaskan, dalam surat penertiban itu yang menjadi tujuan pihaknya mengundang MS ke KPI yakni untuk berdiskusi sekaligus menanyakan terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan.
Sebab kata dia, ini perlu dilakukan karena perkara yang dialami MS dan menjerat para pelaku telah berlangsung selama dua bulan dan belum ditemui titik terang.
"Sebenarnya saya itu buat surat, surat itu isinya begini. 'Berdasarkan perkembangan kasus saudara dari bulan September sampai saat ini belum ada kejelasan secara hukum', kemudian saya meminta teman-teman bekerja seperti biasa," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons terkait pernyataan kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual MS, Muhammad Mu'alimin perihak status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Baca juga: KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan
Diketahui, Mu'alimin menyampaikan melalui keterangan pers, kalau kliennya dinonaktifkan serta diberikan surat penertiban oleh dari pimpinan KPI.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengakui memang pihaknya mengeluarkan surat penertiban dan telah diberikan kepada MS serta para terduga pelaku.
Kata Umri, surat itu dikeluarkan pihaknya sebab kasus yang dialami MS dan menjerat para terduga pelaku hingga kini tak kunjung selesai.
Padahal kata dia, selama proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dinonaktifkan, namun mereka tetap mendapatkan gaji.
"Jadi gini, itu surat sebenarnya spiritnya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya udah dua bulan. Belum ada kejelasan seperti apa mereka ini. Kemudian status mereka, MS maupun terduga pelaku ini kita nonaktifkan statusnya. Kemudian posisi nonaktif itu kita bayar full," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Melalui keterangan itu, Umri menegaskan sekaligus menepis tudingan kalau MS telah dipecat menjadi karyawan KPI Pusat. Hingga kini kata dia status MS masih menjadi karyawan, namun sedang dinonaktifkan.
Menurut Umri, kondisi status MS maupun pelaku yang dinonaktifkanitu namun tetap digaji itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama.