Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Cabut PP Pengetatan Remisi, Ahli Hukum: Korbannya Bukan Koruptor, Tapi Kita yang Kehilangan Hak

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti bicara soal hak masyarakat yang hilang akibat ulah koruptor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MA Cabut PP Pengetatan Remisi, Ahli Hukum: Korbannya Bukan Koruptor, Tapi Kita yang Kehilangan Hak
ISTIMEWA
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor, Selasa (2/11/2021). 

Para pemohon mengajukan uji materi atas empat pasal yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Menyatakan bahwa norma konsiderans PP Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995,” demikian bunyi salah satu petitum pemohon dalam putusan yang diterima dari juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10/2021).

Tiga hakim MA yaitu Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono mengabulkan gugatan tersebut.

Majelis hakim beralasan, fungsi pemidanaan tak lagi sekadar memenjarakan pelaku dengan tujuan memberikan efek jera.

“Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice,” demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim MA.

Selain itu, majelis hakim berpandangan bahwa narapidana juga manusia yang sama dengan manusia lainnya. 

Artinya, narapidana bisa melakukan kekhilafan yang dapat dipidana.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim berpandangan, bukan narapidana yang harus diberantas, tetapi faktor-faktor penyebab tindakan pidana itu terjadi.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku bagi semua warga binaan,” demikian alasan hakim.

Baca juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki

Diketahui PP 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian remisi untuk tiga tindak pidana khusus yaitu narkotika, korupsi dan terorisme.

Aturan itu menjadi pembeda pemberian remisi untuk narapidana tiga perkara tersebut dengan perkara pidana lainnya.

Dalam PP 99 Tahun 2012, seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat antara lain:

1. Narapidan berstatus sebagai justice collaborator.

2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.

5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas