Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Sebut Tak Masalah Masa Tugas Jenderal Andika di Militer Tersisa 1 Tahun

Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensesneg Sebut Tak Masalah Masa Tugas Jenderal Andika di Militer Tersisa 1 Tahun
capture youtube
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, pada Senin (11/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (Surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.

Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD.

Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja.

Diketahui, berdasarkan masa pensiun, Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.

"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Gerindra Hormati Keputusan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.

Berita Rekomendasi

"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor UGM tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNU atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.

Puan mengatakan DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tesr terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas