Polisi Periksa Artis Olivia Jensen Terkait Konten yang Diduga Lecehkan Bendera Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Olivia Jensen sudah diperiksa pada 8 Oktober 2021 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik telah memeriksa artis Olivia Jensen yang videonya dilaporkan atas dugaan pelecehan lambang dan bendera Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Olivia Jensen sudah diperiksa pada 8 Oktober 2021 lalu.
"Iya benar, sudah diperiksa. Diperiksa tanggal Oktober yang lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut, Andi menambahkan Olivia masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.
"Masih ada beberapa saksi yang perlu diambil keterangannya," tukas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Harap Kasus Dugaan Penipuan Seleksi CPNS Berujung Damai
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih tengah menganalisa konten video Olivia Jensen yang sempat viral di media sosial tersebut.
Khususnya, kata Agus, apakah adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Olivia Jensen untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia.
"Kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten, dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," kata Agus saat konfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Menurutnya, jika nantinya tak ditemukan unsur kesengajaan untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia, maka kasus tersebut akan ditutup oleh pihak kepolisian.
"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.
Olivia Jensen Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.