Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Simak Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen - Cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini. 

4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang merah.

Ilustrasi KTP Elektronik - Cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini.
Ilustrasi KTP Elektronik - Cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini. (Tribunnews.com)

Cara cek NIK terdaftar atau tidak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.

Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.

Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

BERITA REKOMENDASI

Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan melalui call center


Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

3. Laporkan melalui media sosial

Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas