Simak Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang merah.
Cara cek NIK terdaftar atau tidak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait