Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Daftar 71 Stasiun Kereta Api yang Melayani Tes Antigen

Simak inilah harga tes antigen, lengkap beserta daftar 71 stasiun KA yang melayani tes antigen.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Daftar 71 Stasiun Kereta Api yang Melayani Tes Antigen
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dengan kereta api yang sebelumnya pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, kini hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Ini harga tes antigen, lengkap beserta daftar 71 stasiun KA yang melayani tes antigen. 

37. Blitar

38. Kediri

39. Kertosono

40. Tulungagung

41. Nganjuk

42. Surabaya Pasarturi

43. Surabaya Gubeng

Berita Rekomendasi

44. Malang

45. Sidoarjo

46. Mojokerto

47. Bojonegoro

48. Babat

49. Kepanjen

50. Lamongan

51. Jember

52. Ketapang

53. Banyuwangi

54. Rogojampi

55. Probolinggo

56. Kalisetail

57. Medan

58. Kisaran

59. Tanjung Balai

60. Rantauprapat

61. Mambangmuda

62. Kertapati

63. Prabumulih

64. Muaraenim

65. Lahat

66. Tebingtinggi

67. Lubuk Linggau

68. Tanjungkarang

69. Kotabumi

70. Baturaja

71. Martapura

Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Ketentuan Perjalanan dengan Kereta Api, yang tertuang pada SE Nomor 97 Tahun 2021:

Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:

- Memakai masker;

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir;

- Menjaga jarak;

- Menjauhi kerumunan;

- Membatasi mobilitas;

- Menghindari makan bersama, menggunakan hand sanitizer serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE No 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan syarat wajib didampingi orang tua.

6. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Informasil selengkapnyaKlik di Sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas